PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 61
BAB 8 — PENGADAAN KHUSUS
(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini adalah:
- Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan
Umum;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan
berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas
kepada masyarakat;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;
dan/atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -55-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, dan ayat (1) huruf d
diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Bagian Keempat
Penelitian
