PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 60
BAB 8 — PENGADAAN KHUSUS
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan di luar
negeri berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
(2) Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
menyesuaikan dengan ketentuan Pengadaan
Barang/Jasa di negara setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengadaan
Barang/Jasa di Luar Negeri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri setelah berkonsultasi dengan LKPP.
Bagian Ketiga
Pengecualian
