Pasal 59
BAB 8 — PENGADAAN KHUSUS
(1) Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga
negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak
dapat ditunda dan harus dilakukan segera.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -53-
(2) Keadaan darurat meliputi:
bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial;
pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
kerusakan sarana/prasarana yang dapat
mengganggu kegiatan pelayanan publik;
- bencana alam, bencana non-alam, bencana
sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan
kebijakan pemerintah asing yang memiliki
dampak langsung terhadap keselamatan dan
ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri;
dan/atau
- pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.
(3) Penetapan keadaan darurat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan
transisi darurat ke pemulihan.
(5) Untuk penanganan keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), PPK menunjuk Penyedia
terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
(6) Penanganan keadaan darurat dapat dilakukan dengan
penggunaan konstruksi permanen, dalam hal
penyerahan pekerjaan permanen masih dalam kurun
waktu keadaan darurat.
(7) Penanganan keadaan darurat yang hanya bisa diatasi
dengan konstruksi permanen, penyelesaian pekerjaan dapat melewati masa keadaan darurat.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -54-
Bagian Kedua
Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
