PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 58
BAB 7 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
(2) PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan
pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang
akan diserahterimakan.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam Berita Acara.
Bagian Kesatu
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan
Keadaan Darurat
