PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 57
BAB 7 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai
dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak,
Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
(2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa
yang diserahkan.
(3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah
Terima.
