Pasal 56
BAB 7 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan
sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun
PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan
pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang
didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan,
pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada
Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -52-
Bagian Kedelapan
Serah Terima Hasil Pekerjaan
