PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 55
BAB 7 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan
Kontrak dapat dihentikan.
(2) Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para
pihak dapat melakukan perubahan kontrak.
(3) Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak
disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun
Anggaran.
(4) Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur
dalam Kontrak.
Bagian Ketujuh
Penyelesaian Kontrak
