Pasal 54
BAB 7 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar
dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat
melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan
kondisi lapangan; dan/atau
- mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai
kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak
melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang
tercantum dalam Kontrak awal.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -51-
Bagian Keenam
Keadaan Kahar
