Pasal 53
BAB 7 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada
Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian
uang muka, retensi, dan denda.
(2) Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
5% (lima persen) digunakan sebagai Jaminan
Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi atau Jaminan
Pemeliharaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
(3) Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan
kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor
sesuai dengan realisasi pekerjaannya.
(4) Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam
bentuk:
- pembayaran bulanan;
- pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian
pekerjaan/termin; atau
- pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -50-
(5) Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi
pekerjaan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dilakukan pembayaran terlebih dahulu
sebelum barang/jasa diterima, setelah Penyedia
menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan
dilakukan.
(6) Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan
dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi
pekerjaan dan telah dicantumkan dalam Kontrak.
(7) Ketentuan mengenai pembayaran sebelum prestasi
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima Perubahan Kontrak
