PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 52
BAB 7 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:
- Penetapan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ);
- Penandatanganan Kontrak;
- Pemberian uang muka;
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -49-
Pembayaran prestasi pekerjaan;
Perubahan Kontrak;
Penyesuaian harga;
Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;
Pemutusan Kontrak;
Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/atau
Penanganan Keadaan Kahar.
(2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau
menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal
belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup
tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan
dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia
untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Bagian Keempat
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
