Pasal 51
BAB 7 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Prakualifikasi gagal dalam hal:
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -47-
- setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada
peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau
- jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang
dari 3 (tiga) peserta.
(2) Tender/Seleksi gagal dalam hal:
terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu
perpanjangan;
tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan
atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini;
- seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN);
- seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak
sehat;
- seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di
atas HPS;
negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau
KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
(3) Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h
dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.
(4) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.
(5) Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera
melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
- setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang
lulus 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi
dilanjutkan; atau
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -48-
- setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang
lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.
(6) Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan segera
melakukan:
evaluasi penawaran ulang;
penyampaian penawaran ulang; atau
Tender/Seleksi ulang.
(7) Evaluasi penawaran ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a, dilakukan dalam hal ditemukan
kesalahan evaluasi penawaran.
(8) Penyampaian penawaran ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d dan huruf h.
(9) Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf c, dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i.
(10) Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan
Langsung dengan kriteria:
- kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
- tidak cukup waktu untuk melaksanakan
Tender/Seleksi.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Kontrak
