Pasal 50
BAB 7 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi
meliputi:
Pelaksanaan Kualifikasi;
Pengumuman dan/atau Undangan;
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen
Pemilihan;
Pemberian Penjelasan;
Penyampaian Dokumen Penawaran;
Evaluasi Dokumen Penawaran;
Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan
Sanggah.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi
ditambahkan tahapan Sanggah Banding.
(3) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk Seleksi Jasa Konsultansi dilakukan
klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan biaya setelah masa sanggah selesai.
(4) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan
ketentuan sebagai berikut:
- peserta telah terkualifikasi dalam Sistem
Informasi Kinerja Penyedia;
- peserta hanya memasukan penawaran harga;
- evaluasi penawaran harga dilakukan melalui
aplikasi; dan
- penetapan pemenang berdasarkan harga
penawaran terendah.
(5) Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk
barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -46-
nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh
menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
(6) Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan
mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih,
dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.
(7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai
berikut:
- pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
yang menggunakan bukti pembelian atau
kuitansi; atau
- permintaan penawaran yang disertai dengan
klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga
kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.
(8) Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP
diumumkan.
(9) Untuk barang/jasa yang kontraknya harus
ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah:
penetapan Pagu Anggaran K/L; atau
persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(10) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih
dahulu melalui aplikasi SIRUP.
(11) Penawaran harga dapat dilakukan dengan metode
penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction).
Bagian Kedua Tender/Seleksi Gagal
