PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 49
BAB 6 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Tim Pelaksana melaporkan kemajuan pelaksanaan
Swakelola dan penggunaan keuangan kepada PPK
secara berkala.
(2) Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan
Swakelola kepada PPK dengan Berita Acara Serah Terima.
(3) Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas
secara berkala.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -45-
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
