Pasal 65
BAB 9 — USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI,
(1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA memperluas
peran serta usaha kecil.
(3) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-
banyaknya paket untuk usaha kecil tanpa
mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan usaha yang
sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan
teknis.
(4) Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha
kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut
kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -59-
(5) LKPP dan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil
dalam katalog elektronik.
(6) Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan
pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan
usaha kecil dalam bentuk kemitraan, subkontrak,
atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang
bersangkutan.
Bagian Kedua
Penggunaan Produk Dalam Negeri
