Pasal 66
BAB 9 — USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI,
(1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib
menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang
bangun dan perekayasaan nasional.
(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika
terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa
dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
paling rendah 40% (empat puluh persen).
(3) Perhitungan TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi
teknis/KAK, dan Dokumen Pemilihan.
(5) Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
- barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam
negeri; atau
- volume produksi dalam negeri tidak mampu
memenuhi kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -60-
(6) LKPP dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik.
