Pasal 67
BAB 9 — USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI,
(1) Preferensi harga merupakan insentif bagi produk
dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa
kelebihan harga yang dapat diterima.
(2) Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan
Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Preferensi harga diberikan terhadap barang/jasa yang
memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima
persen).
(4) Preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25%
(dua puluh lima persen).
(5) Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang
dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi
7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.
(6) Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga
penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(7) Penetapan pemenang berdasarkan urutan harga
terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA).
(8) HEA dihitung dengan rumus dengan:
KP = TKDN preferensi tertinggi
KP adalah Koefisien Preferensi
HP adalah Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik.
(9) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran
dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -61-
Bagian Ketiga
Pengadaan Berkelanjutan
