Pasal 68
BAB 9 — USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI,
(1) Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek berkelanjutan.
(2) Aspek berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- aspek ekonomi meliputi biaya produksi
barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut;
- aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil,
jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan
komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan
keberagaman; dan
- aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan
dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan
menggunakan sumber daya alam sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:
- PA/KPA dalam merencanakan dan
menganggarkan Pengadaan Barang/Jasa;
- PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan
rancangan kontrak dalam Pengadaan
Barang/Jasa; dan
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen
Pengadaan dalam menyusun Dokumen
Pemilihan.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -62-
Bagian Kesatu
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
