PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 69
BAB 10 — PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan
secara elektronik menggunakan sistem informasi yang
terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE) dan sistem pendukung.
(2) LKPP mengembangkan SPSE dan sistem pendukung.
