Pasal 70
BAB 10 — PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan
memanfaatkan E-marketplace.
(2) E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan
infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi
bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia berupa:
Katalog Elektronik;
Toko Daring; dan
Pemilihan Penyedia.
(3) LKPP mempunyai kewenangan untuk
mengembangkan, membina, mengelola, dan mengawasi penyelenggaraan E-marketplace Pengadaan
Barang/Jasa.
(4) Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan E-
marketplace Pengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat
bekerja sama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha.
(5) Dalam rangka pengembangan E-marketplace
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LKPP menyusun
dan menetapkan peta jalan pengembangan E-
marketplace Pengadaan Barang/Jasa.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -63-
