PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 71
BAB 10 — PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Ruang lingkup SPSE terdiri atas:
Perencanaan Pengadaan;
Persiapan Pengadaan;
Pemilihan Penyedia;
Pelaksanaan Kontrak;
Serah Terima Pekerjaan;
Pengelolaan Penyedia; dan
Katalog Elektronik.
(2) SPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
interkoneksi dengan sistem informasi perencanaan,
penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan
sistem informasi lain yang terkait dengan SPSE.
(3) Sistem pendukung SPSE meliputi:
Portal Pengadaan Nasional;
Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa;
Pengelolaan advokasi dan penyelesaian
permasalahan hukum;
Pengelolaan peran serta masyarakat;
Pengelolaan sumber daya pembelajaran; dan
Monitoring dan Evaluasi.
