Pasal 72
BAB 10 — PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Katalog elektronik dapat berupa katalog elektronik
nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog
elektronik lokal.
(2) Katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi
teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI,
produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
(3) Pemilihan produk yang dicantumkan dalam katalog
elektronik dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau LKPP.
(4) Pemilihan produk katalog elektronik dilakukan dengan
metode:
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -64-
Tender; atau
Negosiasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan katalog
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Bagian Kedua
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
