Pasal 73
BAB 10 — PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara
elektronik.
(2) Fungsi layanan pengadaan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengelolaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa dan infrastrukturnya;
pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna
seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
- pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan
oleh pemangku kepentingan.
(3) LKPP menetapkan standar layanan, kapasitas, dan
keamanan informasi SPSE dan sistem pendukung.
(4) LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan layanan
pengadaan secara elektronik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi layanan
pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala
Lembaga.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -65-
Bagian Kesatu
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
