Pasal 74
BAB 11 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN
(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri
atas:
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
- Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
- personel selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat
(1) huruf c memiliki kompetensi di bidang Pengadaan
Barang/Jasa.
(3) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di
UKPBJ.
(4) Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan
atau rentang kendali organisasi, Sumber Daya
Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang bertindak sebagai PPK,
Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP dapat berkedudukan
di luar UKPBJ.
Bagian Kedua
Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa
