Pasal 75
BAB 11 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN
(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk
UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -66-
pengadaan barang/jasa pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:
pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
pembinaan Sumber Daya Manusia dan
Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
- pelaksanaan pendampingan, konsultasi,
dan/atau bimbingan teknis; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
(3) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b, dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.
Bagian Kesatu
Pengawasan Internal
