PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 76
BAB 12 — PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI,
(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib
melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa
melalui aparat pengawasan internal pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing- masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan
whistleblowing system.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -67-
**(3) Pengawasan Pengad
