PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 36
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan
penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu
sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -35-
(2) Sertifikat Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk
secara sah oleh produsen.
