PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 35
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf e diberlakukan untuk
Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang
membutuhkan masa pemeliharaan, dalam hal
Penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (Provisional Hand Over).
(2) Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja
setelah masa pemeliharaan selesai.
(3) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
persen) dari nilai kontrak.
