PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 34
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf d diserahkan Penyedia kepada
PPK senilai uang muka.
(2) Nilai Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang
diterima.
