Pasal 33
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diperlukan, dalam hal:
- Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia
sudah dikuasai oleh Pengguna; atau
- Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
(3) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai
berikut:
- untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80%
(delapan puluh persen) sampai dengan 100%
(seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
kontrak; atau
- untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80%
(delapan puluh persen) dari nilai HPS, Jaminan
Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
total HPS.
(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan
terintegrasi adalah sebagai berikut:
- untuk nilai penawaran antara 80% (delapan
puluh persen) sampai dengan 100% (seratus
persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -34-
Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
kontrak; atau
- untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan
puluh persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan
Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
Pagu Anggaran.
(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah
terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
