PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 32
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) besarnya 1% (satu persen) dari
nilai total HPS.
(2) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan
Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu
Anggaran.
