PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 31
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) diberlakukan untuk nilai total HPS
paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga
persen) dari nilai total HPS.
(3) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan
Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga
persen) dari nilai Pagu Anggaran.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -33-
