Pasal 30
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
Jaminan Penawaran;
Jaminan Sanggah Banding;
Jaminan Pelaksanaan;
Jaminan Uang Muka; dan
Jaminan Pemeliharaan.
(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan Jaminan Sanggah Banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa bank garansi atau surety bond.
(4) Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat:
tidak bersyarat;
mudah dicairkan; dan
harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat
perintah pencairan dari Pokja
Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -32-
(5) Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan
Jaminan Penawaran, Jaminan Sanggah Banding, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan.
(6) Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan,
Perusahaan Asuransi, lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia dapat digunakan untuk semua jenis
Jaminan.
(7) Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha
di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) adalah Perusahaan Penerbit
Jaminan yang memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan.
