PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 29
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan.
(2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai
kontrak untuk usaha kecil;
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia
Jasa Konsultansi; atau
- paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai
kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.
(3) Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan
kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
