Pasal 28
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Bentuk Kontrak terdiri atas:
bukti pembelian/pembayaran;
kuitansi;
Surat Perintah Kerja (SPK);
surat perjanjian; dan
surat pesanan.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -30-
(2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan
nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai
paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(5) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(6) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa
melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko
daring.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen
pendukung Kontrak, diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
dalam negeri.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -31-
