Pasal 27
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
Lumsum;
Harga Satuan;
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
Terima Jadi (Turnkey); dan
Kontrak Payung.
(2) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri
atas:
Lumsum;
Waktu Penugasan; dan
Kontrak Payung.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -28-
(3) Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak
dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga
yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh
Penyedia;
- berorientasi kepada keluaran; dan
- pembayaran didasarkan pada tahapan
produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan
Kontrak.
(4) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau
unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- volume atau kuantitas pekerjaannya masih
bersifat perkiraan pada saat Kontrak
ditandatangani;
- pembayaran berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
- nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
(5) Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya gabungan Lumsum dan
Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
(6) Kontrak Terima Jadi (Turnkey) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d merupakan Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -29-
- jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
- pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin
sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
(7) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dan ayat (2) huruf c dapat berupa kontrak
harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk
barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak
ditandatangani.
(8) Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Kontrak
Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang
lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
(9) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu)
Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat
berupa:
- pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12
(dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun
Anggaran; atau
- pekerjaan yang memberikan manfaat lebih
apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih
dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3
(tiga) Tahun Anggaran.
