Pasal 26
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data
yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya
tidak langsung (overhead cost).
(3) Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
(4) Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS
ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -27-
(5) HPS digunakan sebagai:
alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
dasar untuk menetapkan batas tertinggi
penawaran yang sah dalam Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; dan
- dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan
Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai
HPS.
(6) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran
kerugian negara.
(7) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan
Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing,
dan Tender pekerjaan terintegrasi.
(8) Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan)
hari kerja sebelum batas akhir untuk:
pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan
dengan prakualifikasi.
