PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 25
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh
PPK meliputi kegiatan:
menetapkan HPS;
menetapkan rancangan kontrak;
menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau
menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan,
sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
