PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 24
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola
dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan
Swakelola.
(2) PA dapat mengusulkan standar biaya
masukan/keluaran Swakelola kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara atau kepala daerah.
Bagian Kedua Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
