Pasal 23
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola
meliputi penetapan sasaran, Penyelenggara Swakelola,
rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB.
(2) Penetapan sasaran pekerjaan Swakelola sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA/KPA.
(3) Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai
berikut:
- Tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh
PA/KPA;
- Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas
ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana
ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
- Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas
ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan Ormas pelaksana
Swakelola; atau
- Tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana
Swakelola.
(4) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan
tenaga ahli/peralatan/bahan tertentu yang
dilaksanakan dengan Kontrak tersendiri.
(5) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan Swakelola tipe I dan jumlah tenaga ahli tidak boleh melebihi 50%
(lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim
Pelaksana.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -26-
(6) Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui
Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam KAK kegiatan/subkegiatan/output.
(7) Rencana kegiatan yang diusulkan oleh Kelompok
Masyarakat dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK.
