Pasal 22
BAB 4 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan
setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
(2) Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan
setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem
Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
(4) Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam
situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat
kabar, dan/atau media lainnya.
(5) Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal
terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -25-
Bagian Kesatu
Persiapan Swakelola
