PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 21
BAB 4 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada
tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan
pemilihan Penyedia.
(2) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan
oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.
Bagian Kelima Pengumuman Rencana Umum Pengadaan
