PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 20
BAB 4 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan
berorientasi pada:
keluaran atau hasil;
volume barang/jasa;
ketersediaan barang/jasa;
kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
ketersediaan anggaran belanja.
(2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan
Barang/Jasa, dilarang:
- menyatukan atau memusatkan beberapa paket
Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat
pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya
dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-
masing;
- menyatukan beberapa paket Pengadaan
Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
- menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya
dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -24-
- memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi
beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Bagian Keempat
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
