PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 19
BAB 4 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK:
menggunakan produk dalam negeri;
menggunakan produk bersertifikat SNI; dan
memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.
(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK
dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
- komponen barang/jasa;
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -23-
suku cadang;
bagian dari satu sistem yang sudah ada;
barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
barang/jasa pada Tender Cepat.
(3) Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
produk bersertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.
Bagian Ketiga
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa
