Pasal 18
BAB 4 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi
kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan
anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari
APBN dilakukan bersamaan dengan proses
penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
(Renja K/L) setelah penetapan Pagu Indikatif.
(3) Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari
APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat
Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota
kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
(4) Perencanaan pengadaan terdiri atas:
Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/atau
Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
(5) Perencanaan pengadaan melalui Swakelola meliputi:
penetapan tipe Swakelola;
penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan
penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran
Biaya (RAB).
(6) Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a terdiri atas:
- Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan,
dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
penanggung jawab anggaran;
- Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -22-
Daerah penanggung jawab anggaran dan
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain
pelaksana Swakelola;
- Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan
diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah penanggung jawab anggaran dan
dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau
- Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
penanggung jawab anggaran dan/atau
berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan
dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
(7) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:
penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
penyusunan perkiraan biaya/RAB;
pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
penyusunan biaya pendukung.
(8) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam
RUP.
Bagian Kedua
Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
