PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 17
BAB 3 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan
barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas:
pelaksanaan Kontrak;
kualitas barang/jasa;
ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
ketepatan waktu penyerahan; dan
ketepatan tempat penyerahan.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -21-
Bagian Kesatu
Perencanaan Pengadaan
