Pasal 37
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Penyesuaian harga dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak dengan jenis Kontrak Harga Satuan atau Kontrak
berdasarkan Waktu Penugasan sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum
dalam Dokumen Pemilihan dan/atau perubahan
Dokumen Pemilihan; dan
- tata cara penghitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen
Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen Pemilihan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Kontrak.
(2) Persyaratan dan tata cara penghitungan penyesuaian
harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih
dari 18 (delapan belas) bulan;
- penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada huruf a diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
- penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost),
dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran;
- penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum
dalam Kontrak;
- penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri,
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -36-
menggunakan indeks penyesuaian harga dari
negara asal barang tersebut;
- jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru
sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13
(tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut
ditandatangani; dan
- indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan
Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal
kontrak dan realisasi pekerjaan.
