Pasal 38
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
E-purchasing;
Pengadaan Langsung;
Penunjukan Langsung;
Tender Cepat; dan
Tender.
(2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum
dalam katalog elektronik.
(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
(5) Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meliputi:
- penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang
mendadak untuk menindaklanjuti komitmen
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -37-
internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil
Presiden;
- barang/jasa yang bersifat rahasia untuk
kepentingan Negara meliputi intelijen,
perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan
Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan
Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu
negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat
rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan
satu kesatuan sistem konstruksi dan satu
kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat
direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku
Usaha yang mampu;
- pengadaan dan penyaluran benih unggul yang
meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta
pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan
benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk
pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
- pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
di lingkungan perumahan bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh
pengembang yang bersangkutan;
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah
mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk
mendapatkan izin dari pemerintah; atau
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -38-
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan.
(6) Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilaksanakan dalam hal:
- spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat
ditentukan secara rinci; dan
- Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia.
(7) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan
metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
