Pasal 39
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan
dengan:
Sistem Nilai;
Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau
Harga Terendah.
(2) Metode evaluasi Sistem Nilai digunakan untuk
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang memperhitungkan penilaian teknis dan
harga.
(3) Metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur
Ekonomis digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memperhitungkan faktor umur ekonomis, harga, biaya
operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam
jangka waktu operasi tertentu.
(4) Metode evaluasi Harga Terendah digunakan untuk
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan
pemenang di antara penawaran yang memenuhi
persyaratan teknis.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -39-
