Pasal 40
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Metode penyampaian dokumen penawaran dalam
pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:
1 (satu) file;
2 (dua) file; atau
2 (dua) tahap.
(2) Metode satu file digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang menggunakan metode evaluasi Harga Terendah.
(3) Metode dua file digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memerlukan penilaian teknis terlebih dahulu.
(4) Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memiliki karakteristik sebagai berikut:
- spesifikasi teknisnya belum bisa ditentukan
dengan pasti;
- mempunyai beberapa alternatif penggunaan
sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda;
- dimungkinkan perubahan spesifikasi teknis
berdasarkan klarifikasi penawaran teknis yang
diajukan; dan/atau
- membutuhkan penyetaraan teknis.
