Pasal 41
BAB 5 — PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri
atas:
Seleksi;
Pengadaan Langsung; dan
Penunjukan Langsung.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling
sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -40-
yang bernilai sampai dengan paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi
dalam keadaan tertentu.
(5) Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan
oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah
terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin
pemegang hak cipta;
- Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan
arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan
hukum dari pihak tertentu, yang sifat
pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; atau
- Permintaan berulang (repeat order) untuk
Penyedia Jasa Konsultansi yang sama.
(6) Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk
Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf d, diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali.
